Digitalisasi Dalam Pembuatan Dan Penyimpanan Akta Notaris Pada Era Society 5.0

Authors

  • Dini Awwalia UIN Antasari Banjarmasin
  • Eva Shofia Fitriati UIN Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Haris UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.239

Keywords:

Akta Notaris, Cyber Notary, Era Society 5.0

Abstract

Akta notaris ialah akta yang dibuat oleh notaris dan digunakan untuk merekam berbagai tindakan hukum, penetapan, dan perjanjian yang telah diwajibkan oleh undang-undang dan/atau diinginkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta notaris. Dengan adanya era society 5.0 memunculkan cyber notary dalam bidang notaris baik untuk pembuatan, penandatanganan, dan penyimpanan akta notaris yang telah dibuat secara digital. Dalam pengumpulan data didapatkan dengan cara metode penelitian hukum normatif dan kualitatif. Berdasarkan hasil analisa yang diperoleh dapat diketahui bahwasanya Masih banyak hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta notaris secara digital khususnya pada keabsahan atas akta yang telah dibuat secara digital tersebut. Karena tidak ada payung hukum yang menaungi dalam dilaksanakannya pembuatan akta notaris secara digital sehingga ini menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya untuk pembuktian keabsahan akta secara digital. Padahal keabsahan pada pembuatan akta notaris yang terdigitalisasi sangatlah penting, akta notaris digunakan untuk sebagai penanda keaslian suatu akta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshari. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2009.

Asaniyah, Neneng. “Pelestarian Informasi Koleksi Langka: Digitalisasi, Restorasi, Fumigasi.” Buletin Perpustakaan, no. 57 (3 November 2017): 85–94.

Awaludin Marwan. Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual Dan Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafat Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2013.

Edmon Makarim. Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang cybernotary atau Electronic Notary. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Engelbert, Lendo Theo, Hanif Nur Widhianti, dan Diah Aju Wisnuwardhani. “Analisis Yuridis Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (28 Juni 2021): 172–78. https://doi.org/10.17977/um019v6i1p172-178.

Fitcanisa, Jenny Divia, dan Busyra Azheri. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Akta Notaris.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, no. 5 (30 April 2023): 1449–58. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i5.809.

Habib Adjie. Hukum Notaris Di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Uu No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Memah, Genesia Hardina. “Jabatan Notaris Dalam Era Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (30 April 2020): 186–203. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i01.p16.

Merlyani, Dwi, Annalisa Yahanan, dan Agus Trisaka. “Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap Dengan Konsep Cyber Notary.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (6 Mei 2020): 36–47. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.358.

Nola, Luthvi Febryka. “Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia | Nola | Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan,” 21 Juli 2016. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i1.187.

Nurmawati, Bernadete, Rinaldi Agusta Fahlevie, Kms Herman, Maman Suparman, dan Anda Lusia. “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Otentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.” Action Research Literate 7, no. 9 (22 September 2023): 35–41. https://doi.org/10.46799/arl.v7i9.160.

R. A. Emma Nurita. Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Rahmida Erliyani dan Siti Rosyidah Hamdan. Akta Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata Dan Perkembangan Cyber Notary. Yogyakarta: Dialektika, 2020.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Theixar, Regina Natalie, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 01 (30 Maret 2021): 1–15. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p01.

Yasya, Ashilah Chalista Putri, dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Peningkatan Fungsi Notaris Dalam Era Digital Melalui Cyber Notary.” Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 30 Agustus 2023, 6017–25. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i8.13464.

Published

2023-12-26

How to Cite

Dini Awwalia, Eva Shofia Fitriati, & Muhammad Haris. (2023). Digitalisasi Dalam Pembuatan Dan Penyimpanan Akta Notaris Pada Era Society 5.0 . Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 46-58. https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.239