Penentuan Nisab Dan Haul Zakat Perdagangan Di Era Digital: Analisis Perbandingan Mazhab Dan Tantangan Implementasi Pada E-Commerce

Authors

  • Alisha Rohadatul Aisy Amrozi Universitas Islam Negeri Malang
  • Akhmad Farrah Hasan Universitas Islam Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.55510/fjhes.v8i1.687

Keywords:

Zakat perdagangan, nisab, e-commerce

Abstract

Perkembangan perdagangan digital melalui e-commerce telah mengubah pola transaksi dan kepemilikan harta dalam kegiatan usaha, termasuk dalam kewajiban zakat perdagangan. Penentuan nisab dan haul sebagai syarat wajib zakat kini menghadapi tantangan baru, terutama dalam konteks fluktuasi modal, kecepatan transaksi, dan bentuk aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pandangan mazhab fiqh terkait penentuan nisab dan haul zakat perdagangan serta mengevaluasi tantangan implementasinya dalam sistem ecommerce modern. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, mengkaji pendapat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali serta pandangan ulama kontemporer dalam menghadapi dinamika perdagangan digital. Hasil studi menunjukkan bahwa masing-masing mazhab memiliki perbedaan teknis dalam menentukan nisab dan haul, namun dapat diadaptasi sesuai konteks ekonomi digital dengan pendekatan maqashid syariah. Tantangan implementasi terbesar terletak pada pencatatan transaksi, fluktuasi aset digital, serta rendahnya literasi zakat digital di kalangan pelaku e-commerce. Kesimpulannya, diperlukan integrasi antara prinsip fiqh klasik dan teknologi informasi modern untuk menciptakan sistem zakat digital yang adil, akuntabel, dan sesuai syariah, guna mengoptimalkan potensi zakat dalam ekosistem perdagangan era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adbul Sho’im, M. D. (2024). Sejarah transformasi zakat era klasik hingga era

digital. Penerbit Adab.

Fauzan, M. D. (2025). Analisis kewajiban zakat profesi dari penghasilan Youtuber

dan Selebgram perspektif hukum Islam berdasarkan konsensus Fatwa MUI

Nomor 4/Ijtima Ulama/VIII/2024. Universitas Islam Indonesia.

Indriyani, M. (2024). Efektivitas layanan pembayaran digital dalam meningkatkan

pengumpulan zakat (Studi kasus di BAZNAS DKI Jakarta). Institut Ilmu

Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.

Soleha, G. M., & Nurkholidah, S. (2024). Zakat koin cashback e-commerce dalam

hukum Islam. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 2024, 128–148

Umar, B., Tahir, H., & Ilyas, M. (2023). Analisis pemahaman masyarakat terhadap

haul dan nisab zakat harta perspektif hukum Islam. Qadauna: Jurnal Ilmiah

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(2), 601–615.

Published

2025-07-28

How to Cite

Alisha Rohadatul Aisy Amrozi, & Akhmad Farrah Hasan. (2025). Penentuan Nisab Dan Haul Zakat Perdagangan Di Era Digital: Analisis Perbandingan Mazhab Dan Tantangan Implementasi Pada E-Commerce. Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 38-47. https://doi.org/10.55510/fjhes.v8i1.687