Akad Akad Muzaroah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian Berbasis Ekonomi Syariah

Penerapan Akad Muzaroah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian Berbasis Ekonomi Syariah di Kecamatan Baradatu

Authors

  • Panji Lukito Institut Al-Ma'arif Way Kanan
  • Winda Susana Institut Al-Ma'arif Way Kanan
  • Sri Wahyuni Institut Al-Ma'arif Way Kanan
  • Rohaya Rohaya Institut Al-Ma'arif Way Kanan

DOI:

https://doi.org/10.55510/fjhes.v7i2.559

Keywords:

Pembiayaan, Muzaroah, Ekonomi Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad muzaroah sebagai alternatif pembiayaan pertanian berbasis ekonomi syariah di Kecamatan Baradatu, Provinsi Lampung, serta membandingkannya dengan skema pembiayaan pertanian konvensional. Akad muzaroah, yang merupakan bentuk kerjasama antara pemilik lahan dan pengelola lahan dengan pembagian hasil yang adil, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap masalah permodalan yang sering dihadapi petani, terutama dalam konteks ketidakmampuan mengakses pembiayaan dengan bunga tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen dengan petani, pemilik lahan, serta lembaga keuangan syariah di Kecamatan Baradatu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad muzaroah dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mempererat hubungan kemitraan antara pemilik lahan dan pengelola lahan, serta mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan konvensional yang memberatkan petani dengan bunga tinggi. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah, yang menghambat implementasi akad muzaroah secara maksimal. Selain itu, meskipun akad muzaroah lebih menguntungkan dalam jangka panjang, keberhasilannya bergantung pada edukasi masyarakat dan dukungan kebijakan dari lembaga keuangan syariah serta pemerintah daerah. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan sosialisasi tentang ekonomi syariah dan penguatan lembaga keuangan syariah di tingkat lokal untuk mendukung keberlanjutan dan keberhasilan akad muzaroah dalam sektor pertanian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. “Penerapan Ekonomi Syariah Dalam Pembiayaan Pertanian: Studi Kasus Di Jawa Barat.” Jurnal Ekonomi Islam 35(2) (2022): 123–39.

Amir, S. “Keberlanjutan Pembiayaan Syariah Dalam Sektor Pertanian.” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 18(4) (2022): 97–110.

Basyuni, H. “Akad Muzaroah Dan Implementasinya Dalam Ekonomi Pertanian Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah 22(1) (2020): 53–67.

Firdaus, M. “Muzaroah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian: Analisis Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 10(1) (2022): 75–88.

Gulzar, M. Metode Kualitatif Dalam Penelitian Sosial Dan Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2022.

Hasan, H. “Peran Akad Muzaroah Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Syariah 27(3) (2020): 160–73.

Idris. Hadist Ekonomi (Ekonomi Dalam Perspektif Hadist Nabi). Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.

Kementerian Agama, RI. Al-Qur’an Dan Tafsirnya Jilid 7. Jakarta: Widya Cahaya, 2011.

Lukito, Panji. “Strategi Pelaksanaan Akad Pembiayaan Syariah Di Era Tantangan COVID-19.” Margin : Jurnal Bisnis Islam Dan Perbankan Syariah 2 Nomor 1 Februari 2023 (2023). https://doi.org/10.58561/margin.v2i1.66.

Nasution, F. “Edukasi Ekonomi Syariah Untuk Masyarakat Petani: Tantangan Dan Peluang.” Jurnal Pendidikan Ekonomi 28(2) (2021): 98–112.

Puspitasari, N, and S. R. Bela. “Muzara’ah Pada Usaha Pertanian Padi: Analisis Nilai-Nilai Islami Dan Keuangan.” Jurnal BISMA, 2020.

Rahman, T. “Akad Muzaroah: Solusi Pembiayaan Pertanian Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Syariah Dan Ekonomi 19(1) (2021): 41–55.

Rusanti, E, and A. S. Sofyan. “Implementasi Konsep Ekonomi Islam Pada Sektor Pertanian Berbasis Kearifan Lokal Dan Tantangan Pembiayaan Di Perbankan Syariah.” Jurnal JIPSYA, 2023.

Rustandi, R, and A Nurpratiwi. “Meningkatkan Pengetahuan Penerapan Akad Muzara’ah Serta Potensi Pada Sektor Pertanian Di Desa Kaduwulung.” UIN Sunan Gunung Djati Proceedings, 2021.

Susanti, D. O. “Muzara’ah Dengan Sistem Murabahah Sebagai Upaya Menstabilkan Harga Kedelai.” Arena Hukum, 2021.

Yin, R. K. Case Study Research and Applications: Design and Methods. Thousand Oaks. Vol. 6th edition. CA: SAGE Publications, 2018.

Published

2024-12-26

How to Cite

Lukito, P., Susana, W., Wahyuni, S., & Rohaya, R. (2024). Akad Akad Muzaroah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian Berbasis Ekonomi Syariah: Penerapan Akad Muzaroah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian Berbasis Ekonomi Syariah di Kecamatan Baradatu. Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 59-66. https://doi.org/10.55510/fjhes.v7i2.559