Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Peraturan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.55510/fjhes.v6i1.248Keywords:
Sengketa, Ekonomi syariah, Undang-undangAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dalam penelitian ini, metode kualitatif yang dikombinasikan dengan pendekatan deskriptif digunakan oleh peneliti. dengan menerapkan proses penelitian kepustakaan, atau studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian, sengketa ekonomi syariah didefinisikan sebagai perselisihan mengenai hak atau kepentingan antara dua atau lebih entitas ekonomi yang operasionalnya dijalankan sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Sengketa ini dapat berdampak negatif pada kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan bisnis dan bahkan mengakibatkan hukuman bagi salah satu pihak. Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang sengketa ekonomi syariah: UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur kewenangan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan disahkannya UU No. 3 tahun 2006. Ada dua pendekatan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah: opsi non-litigasi melibatkan penyelesaian sengketa alternatif (ADR), atau penyelesaian konflik di luar pengadilan. Di sisi lain, penyelesaian sengketa berbasis litigasi menunjukkan bahwa perselisihan diselesaikan melalui sistem hukum. Masalah hukum yang berkaitan dengan ekonomi Syariah yang diselesaikan melalui pengadilan dapat diajukan sebagai gugatan biasa atau gugatan pokok.
Downloads
References
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Hariyanto, Erie. "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia." Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2014: 46.
Hidayat, Yusup. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia . Jakarta: Kencana, 2020.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. n.d.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. n.d.
Mardatillah, Aida. "Mendorong Penyelesaian Perkara Kepailitan Syariah Masuk Wewenang Pengadilan Agama." Hukum Online, September 9, 2021.
Moeliono, Anton M. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1996.
Mukhlas, Oyo S. Dual Banking System dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Bandung: Refika Aditama, 2019.
P, M. Marwan & Jimmy. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Pradja, Juhaya S. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Rahmi, Diana. "Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan Agama Dalam Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah." Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 2013.
Sarkaniputra. Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jakarta: P3EI UIN Syarif Hidayatullah, 2005.
Soemitra, Andri. Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2021.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori & Praktik. Jakarta: Kencana, 2017.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Hafidah Ulya Adila, Oyo Sunaryo Mukhlas, Ramdani Wahyu Sururie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





