Program Wakaf Tanaman Produktif perspektif Hukum Islam: Studi Program Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah
DOI:
https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.159Keywords:
Wakaf Tanaman Produktif, Hukum IslamAbstract
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbia membuat trobosan program inovasi yaitu wakaf tanaman produktif. Program wakaf tanaman produktif dapat membantu untuk mengurangi masalah-masalah lingkungan dan ekonomi yaitu dengan cara mewakafkan harta bendanya berupa tanaman produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prespektif hukum Islam terhadap program wakaf tanaman yang diprogramkan oleh Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian menggunakan (field research) yang dilakukan di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan dengan menggunakan pendekatan kualtatif yang bersifat deskriptif yaitu membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian mengenai permasalahan yang ada. Wakaf tanaman produktif ditinjau dari hukum Islam, wakaf tanaman produktif adalah sah asalkan peruntukkanya jelas untuk kepentingan umum dan sesuai dengan syariah dan tidak bertentangan dengan aturan. Saat ini Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia yang telah melakukan penanaman sebanyak 100 wakaf tanaman produktif, dan berlokasi di Kampung Bina Karya Buana dan Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang berupa pohon Alpukat, Nangka dan Mangga.
Downloads
References
Abdurrahman, Soejono dan H. Metode Penelitian : Suatu Pemikiran dan Penerapan. Cet. 2. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.
ahmad Lutfi Fikri dan Mufid Arsyad. “Zakat Tanaman: Konsep Potensi dan strategi peningkatannya di Indonesia.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol. 5, no. 1 (2016).
Al Hikmah. “semua Muamalah Boleh Selama Tidak Ada Dalil Yang Mengharamkannya.” Diakses 12 November 2021. https://eprints.walisongo.ac.id/5812/2/BAB%20I.pdf.
Ani Mardiantari, et al. “Peranan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Metro.” Jurnal At-Tahdzib Vol. 7, no. 2 (2019).
Chaerul Umam, dkk. Ushul Fiqih I. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyeleggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Departemen RI, 2005.
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jendar Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Depag RI, 2005.
Kompilasi Hukum Islam. Hukum Perwakafan, t.t.
Saebani, Beni Ahmad. Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Semiawan, Conny R. “Metode Penelitian Kualitatif Jenis Karakteristik dan Keunggulannya.” Diakses 21 Juli 2021. https://books.google.co.id/books?id=dSpAlXuGUCUC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitaif dan R&D. Cet. 27. Bandung: Alfabeta, 2018.
Suhairi Dkk. Potensi Dan Respon Pengurus Terhadap Pengelolaan Wakaf Produktif Berbasis Masjid. Metro: IAIN Metro Laporan Penelitian, 2018.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Mukhtashar Shahih Muslim. Natata Ebook Compiler. Yoga Pranata Software, t.t.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqih 2. Jakarta: Kencana, 2008.
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 16 ayat 2.
W. Gulo. Metodologi Penelitian. Cet. 5. Jakarta: PT Grasindo, 2007.
Wiwik Damayanti, et al. “Dimensi zakat dalam Keadilan Sosial (Studi Komparasi Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi dan Masdar Farid Mas’udi.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol. 3, no. 1 (2013).
Yuli Dwi Yusrani Anugrah dan Elin Dinata Putri. “Peranan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Di Kecamatan Jatiroto.” Jurnal Muhasabatuna Vol. 1, no. 2 (2019).
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Habib Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





