Prinsip Fiskal Islam dan Tata Kelola Anggaran Negara: Tinjauan Kritis APBN Indonesia Tahun 2025

Authors

  • Fauzan Romadhian Khairi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.55510/fjhes.v10i1.1012

Keywords:

Kebijakan Fiskal Islam, Penganggaran Publik, APBN 2025, Kepatuhan Syariah, Maqasid al-Syariah, Indonesia

Abstract

Dinamika perekonomian global tahun 2025 yang diwarnai konflik geopolitik, perang tarif, fragmentasi perdagangan, hingga transformasi digital menuntut penataan ulang kebijakan fiskal domestik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun Anggaran 2025 di tengah gejolak global serta mengevaluasi keselarasan kebijakan instrumen pendapatan dan pembelanjaannya dengan prinsip-prinsip fiskal Islam, khususnya pemikiran Ibnu Khaldun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan teknik analisis konten (content analysis) berlandaskan perspektif sejarah fiskal Islam. Data yang digunakan mencakup data kualitatif dan kuantitatif dari dokumen resmi APBN 2025 Kementerian Keuangan RI, Inpres No. 1 Tahun 2025, serta teks klasik Muqaddimah karya Ibnu Khaldun sebagai pisau analisis utama. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengelolaan APBN 2025 secara teoritis telah sejalan dengan prinsip fiskal Islam. Dari sisi penerimaan, strategi ekspansi basis pajak dan insentif terarah sesuai dengan prinsip perpajakan proporsional Ibnu Khaldun yang berkeadilan dan tidak membebani rakyat secara berlebihan. Dari sisi pembelanjaan, efisiensi anggaran non-prioritas/non-produktif sebesar Rp306,7 triliun yang dialokasikan kembali untuk program prioritas (Makan Bergizi Gratis dan Proyek Strategis Nasional) mencerminkan prioritisasi belanja berbasis kemaslahatan publik (maqāṣid al-sharīʿah).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustri. (2025). Pajak Sebagai Salah Satu Konsep Keuangan Publik Perspektif Ibnu Khaldun. TAMADDUN UMMAH: Jurnal Keislaman Dan Pembangunan., 1 No 1.

Andi Agung Mallongi, dkk. (2025). Kebijakan Efisiensi Dalam Pengelolaan Anggaran Negara Di Indonesia Tahun 2025 Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Maliyyah. Jurnal El-Thawalib, 6. No. 2, 213–226.

Dewi Sukmalia, et al. (2021). Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Kebijakan Fiskal Khusus Pajak dan Relevansinya dalam menghadapi Resesi di Indonesia. JURNAL Baabul Al-Ilmi: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6, No. 1.

Elita Intania Cahya Utama, dkk. (2025). Pengelolaan Keuangan Negara Perspektif Ekonomi Kerakyatan (Studi Kasus Dana Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal). JEDI : Journal of Economics Development Issues, 8, No. 1, 14–22.

Hasim Hartono. (2025). Urgensi Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 terhadap pelaksanaan APBN di Kementerian/Lembaga Tahun 2025. IRJE: Indonesian Research Journal on Education, 5, No. 1, 2666–2672.

Ibnu Khaldun. (1993). Muqaddimah Ibn Khaldun. Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah.

INSTRUKSI PRESIDEN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 (Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025). (2025, January 22).

Kemenkeu. (2025). Informasi APBN 2025 (Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan). Kementerian Keuangan RI.

Luluk Novita, Pardiman M, Ridwan Basalamah. (2022). Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi APBN 2017-2021). Jurnal Reflektika, 17, No. 2, 275–293.

Ruth Endam Mbah & Divine Forcha Wasum. (2022). Russian-Ukraine 2022 War: A Review of Economic Impact of Russian-Ukraine Crisis on The USA, UK, Canada, and Europe. Advances in Social Sciences Research Journal, 9, No. 3, 144–153.

Sakirah, dkk. (2025). Potret Belanja Negara dalam APBN tahun 2023-2024: Analisis Perbandingan dan Tinjauan Islami. Inovasi Ekonomi Dan Bisnis, 07, No. 1, 65–82.

Umar Chapra. (2001). Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam. Gema Insani.

Published

2026-07-28

How to Cite

Romadhian Khairi, F. (2026). Prinsip Fiskal Islam dan Tata Kelola Anggaran Negara: Tinjauan Kritis APBN Indonesia Tahun 2025. Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(1), 94-103. https://doi.org/10.55510/fjhes.v10i1.1012