https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/issue/feed Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2025-12-30T22:53:45+00:00 Nanang Abdul Jamal, M.Pd nanangabduljamal@gmail.com Open Journal Systems <p><strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah</span></span></strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> diterbitkan dua kali sejak tahun 2020 (Juli dan Desember), dwibahasa (Indonesia dan Inggris), jurnal peer-review, dan berpartisipasi dalam studi pendidikan dasar. </span><span class="" style="vertical-align: inherit;">Jurnal ini diterbitkan oleh Institut Al-Maarif Jalan Kanan. </span><span class="" style="vertical-align: inherit;">redaksi menyambut lulusan, peneliti, dan praktisi hukum ekonomi syariah di seluruh dunia untuk mengirimkan artikel ilmiah untuk dipublikasikan melalui jurnal ini. </span><span style="vertical-align: inherit;">semua artikel akan direview oleh para ahli sebelum diterima untuk dipublikasikan. </span><span style="vertical-align: inherit;">setiap penulis bertanggung jawab penuh atas isi artikel yang diterbitkan.</span></span></p> https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/article/view/786 Perbandingan Sistem Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia Dan Jerman; Studi Atas Ojk Dan Bafin 2025-12-22T23:58:33+00:00 <p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Studi ini membandingkan sistem pengawasan jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht, BaFin) Jerman, yang keduanya mengadopsi model regulator tunggal. Studi ini menganalisis perbedaan struktur hukum, kerangka kelembagaan, dan efektivitas pengawasan berdasarkan perkembangan pascareformasi di masing-masing negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, studi ini memanfaatkan kerangka hukum Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 di Indonesia, serta Finanzmarktintegritätsstärkungsgesetz (FISG) Jerman dan literatur akademis yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa efektivitas kedua otoritas tersebut telah teruji secara kritis di sektor non-perbankan. BaFin gagal mendeteksi skandal Wirecard AG, yang menunjukkan kelemahan dalam independensi dan kapasitas investigasi, sementara OJK menghadapi tantangan dalam pengawasan kehati-hatian dan perilaku pasar di sektor asuransi dan tekfin. Sebagai langkah korektif, Jerman memperkuat kewenangan investigasi BaFin melalui FISG, sementara Indonesia mereformasi OJK melalui Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), yang mengindikasikan pergeseran ke arah model quasi-twin peaks. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas model regulator tunggal bergantung pada independensi kelembagaan, kompetensi pengawasan, dan kemampuan adaptasi terhadap sifat pasar keuangan modern yang dinamis dan kompleks.</span></span></p> 2025-12-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Hasan Hasan https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/article/view/788 Transaksi Digital dalam Perspektif Fikih Muamalah Telaah terhadap E-Wallet dan Marketplace 2025-12-23T00:00:59+00:00 <p>Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem transaksi keuangan, terutama dengan munculnya dompet digital (e-wallet) dan platform perdagangan online (marketplace) yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas masyarakat modern. Perubahan ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk meninjau keabsahan transaksi digital dari sudut pandang fikih muamalah dalam hukum Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji aspek hukum dari penggunaan e-wallet dan marketplace dengan metode deskriptifanalitis, melalui telaah pustaka terhadap karya-karya fikih klasik dan kontemporer, serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi digital dianggap sah apabila memenuhi unsur-unsur akad secara syar’i, tidak mengandung riba, gharar, maupun maysir, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kejelasan. Dalam e-wallet, akad yang berlaku dapat berupa sharf, wadi’ah, ijarah, dan ju’alah. Sementara itu, marketplace menjalankan peran sebagai wakil (wakalah) dan kadang menggunakan akad ju’alah, asalkan ada transparansi dalam akad dan objek transaksi. Kajian ini menekankan pentingnya fatwa serta regulasi syariah untuk menjaga agar aktivitas transaksi digital tetap sesuai dengan prinsip hukum Islam, sekaligus memberikan panduan bagi umat Islam dalam beradaptasi di era digital tanpa mengabaikan nilainilai syariah</p> 2025-12-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Maksum https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/article/view/794 Pengaruh Kelas Sosial Terhadap Akses Lembaga Keuangan Syariah (Tinjauan Teori Stratifikasi dalam Perspektif Islam) 2025-12-23T00:47:08+00:00 Dian May Syifa 250211040115@mhs.uin-antasari.ac.id Yamani Naufal Naufal 25912021@student.uii.ac.id <p>Penelitian ini mengkaji secara mendalam pengaruh kelas sosial yang diakibatkan oleh stratifikasi ekonomi terhadap akses Layanan Keuangan Syariah (LKS), ditinjau dari perspektif teoretis stratifikasi dalam Islam. Stratifikasi sosial yang berdimensi pada kekayaan, kekuasaan, dan kehormatan diakui eksistensinya dalam Islam sebagai fakta duniawi dan ujian bagi manusia, namun Islam secara revolusioner menolak tolok ukur duniawi ini sebagai penentu kemuliaan sejati, dan menempatkan ketakwaan sebagai satu-satunya kriteria utama. Secara sosiologis, realitas kelas sosial memiliki implikasi krusial terhadap inklusi keuangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur (<em>library research</em>) yang didukung oleh analisis konseptual dan deskriptif untuk menggali pandangan normatif Islam dan mengkritisi realitas sosiologis-ekonomi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelas sosial bawah (<em>lower class</em>) cenderung menghadapi hambatan signifikan dalam mengakses LKS, terutama disebabkan oleh akses geografis yang terbatas, rendahnya literasi keuangan syariah, dan persyaratan administratif yang kaku. Kondisi ini menciptakan ironi mendalam di mana layanan yang seharusnya mewujudkan keadilan sosial bagi semua lapisan masyarakat justru didominasi oleh segmen menengah ke atas. Oleh karena itu, LKS dan regulator di Indonesia harus mengadopsi strategi yang lebih inklusif dan edukatif, seperti pengembangan produk mikro, penyederhanaan prosedur, dan pemanfaatan digitalisasi (<em>fintech</em>), untuk memastikan semangat keadilan sosial dalam Islam terefleksi dalam pemerataan akses layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.</p> 2025-12-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Dian May Syifa https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/article/view/796 Analisis Hukum Fatwa DSN-MUI Tentang Aqad Qard Al-Hasan Pada Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM di Kecamatan Cibiru Kota Bandung 2025-12-23T01:18:08+00:00 Arifin Ilham Ilham arifinilham586@gmail.com Azka Hijrotul Falah Hijrotul Falah azkahijrotulfalah@gmail.com <p>Al-Qardh al-Hasan contract is a form of benevolent loan (tabarru’) which acts as a social instrument in Islamic Financial Institutions (LKS). The goal is to provide assistance to those in need, especially Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). This research focuses on analyzing the suitability of the practice of implementing the Qardh al-Hasan contract in financing MSMEs in the Cibiru area with the provisions stated in the DSN-MUI Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 concerning Al-Qardh. The research methodology uses a normative-empirical legal approach by combining the statute approach and the conceptual approach, and is supplemented by data from field research. The results of the study indicate that the implementation of the Qard al-Hasan contract by BMD serving MSMEs in Cibiru has generally complied with sharia provisions, especially regarding the prohibition on requiring additional returns from the principal loan (the principle of kullu qardin jarra manfa’atan fahuwa riba).</p> 2025-12-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Arifin Ilham, Azka Hijrotul Falah https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/article/view/831 Pandangan Umer Chapra Terhadap Relevansi Mazhab Mainstream dalam Pembaruan Ekonomi Islam Modern 2025-12-23T01:31:04+00:00 Khanifatun Rosidah anif72037@gmail.com Dian Ambarwati dianaambarwati@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji secara mendalam pandangan Umer Chapra mengenai relevansi mazhab ekonomi mainstream dalam upaya pembaruan ekonomi Islam modern. Umer Chapra tidak memusnahkan semua teori yang pernah dibangun oleh para ekonom konvensional sebelumnya, akan tetapi Umer Chapra melalui pendekatanya ia memadukan antara teori ekonomi konvensional dengan teori ekonomi islam, sehingga lahirlah yang disebut dengan mazhab Mainstream. tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pandangan Umer Chapra terhadap Relevansi Mazhab Mainstream dalam Pembaruan Ekonomi Islam Modern, dengan merumuskan arah pembaruan ekonomi Islam yang mampu menjawab tantangan modern, baik pada tingkat teoritis maupun praktis, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan atau yang sering disebut <em>library research.</em> kesimpulannya dalam pandangan Umer Chapra menunjukkan bahwa mazhab ekonomi mainstream tetap memiliki relevansi dalam pembaruan ekonomi Islam modern, terutama dalam hal metodologi, analisis empiris, dan sejumlah konsep stabilitas makro. Namun, inti kritik Chapra terletak pada fondasi filosofis dan nilai moral yang menjadi dasar sistem ekonomi konvensional.</p> 2025-12-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Khanifatun Rosidah, Dian Ambarwati https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/article/view/840 Perspektif M.A Mannan terhadap Kritik Finansialisasi Keadilan Distributif 2025-12-29T01:59:04+00:00 Syafi'i Ma'arif arifduaributiga@gmail.com Diana Ambarwati dianaambarwati@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji dan merangkum pandangan M. A. Mannan terhadap kritik finansialisasi dan implikasinya bagi keadilan distributif dalam perspektif ekonomi Islam. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur terhadap karya utama Mannan, terutama <em>Islamic Economics: Theory and Practice</em>, serta referensi pendukung ekonomi politik kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Mannan tidak menggunakan istilah finansialisasi secara eksplisit, kritiknya terhadap sistem berbasis bunga, spekulasi, dan dominasi pasar keuangan menunjukkan penolakan fundamental terhadap logika ekonomi finansialis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi dan merekonstruksi pemikiran M.A. Mannan dalam menanggapi fenomena finansialisasi ekonomi saat ini serta menganalisis dampak pandangannya terhadap konsep keadilan distribusi dalam sudut pandang ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran M.A. Mannan secara signifikan mengandung kritik mendasar terhadap logika finansialisasi. Mannan menolak komodifikasi uang, praktik bunga, serta spekulasi yang memisahkan sektor keuangan dari aktivitas produktif. Ia menekankan bahwa keadilan distribusi merupakan tujuan utama dari sistem ekonomi Islam yang harus diimplementasikan melalui hubungan yang kuat antara sektor keuangan dan sektor riil, partisipasi aktif negara dalam kebijakan fiskal dan redistribusi, serta penguatan instrumen ekonomi Islam seperti zakat, wakaf, dan mekanisme bagi hasil sebagai cara untuk menyebarkan kesejahteraan dan melindungi kelompok yang rentan</p> 2025-12-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Syafi'i Ma'arif, Diana Ambarwati