Transaksi Digital dalam Perspektif Fikih Muamalah Telaah terhadap E-Wallet dan Marketplace
Transformasi Transaksi dalam Era Digital, Kajian Fikih terhadap Transaksi E-Wallet, Perspektif Fikih Muamalah terhadap Marketplace, Pentingnya Fatwa dan Regulasi Syariah dalam Transaksi Digital
DOI:
https://doi.org/10.55510/fjhes.v9i2.788Keywords:
Fikih Muamalah, Transaksi Digital, Dompet Digital (EWallet), Marketplace, Hukum Syariah, Qardul hasan, fatwa dsn-mui, UMKM, perbaznas.Abstract
Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem transaksi keuangan, terutama dengan munculnya dompet digital (e-wallet) dan platform perdagangan online (marketplace) yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas masyarakat modern. Perubahan ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk meninjau keabsahan transaksi digital dari sudut pandang fikih muamalah dalam hukum Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji aspek hukum dari penggunaan e-wallet dan marketplace dengan metode deskriptifanalitis, melalui telaah pustaka terhadap karya-karya fikih klasik dan kontemporer, serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi digital dianggap sah apabila memenuhi unsur-unsur akad secara syar’i, tidak mengandung riba, gharar, maupun maysir, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kejelasan. Dalam e-wallet, akad yang berlaku dapat berupa sharf, wadi’ah, ijarah, dan ju’alah. Sementara itu, marketplace menjalankan peran sebagai wakil (wakalah) dan kadang menggunakan akad ju’alah, asalkan ada transparansi dalam akad dan objek transaksi. Kajian ini menekankan pentingnya fatwa serta regulasi syariah untuk menjaga agar aktivitas transaksi digital tetap sesuai dengan prinsip hukum Islam, sekaligus memberikan panduan bagi umat Islam dalam beradaptasi di era digital tanpa mengabaikan nilainilai syariah
Downloads
References
Abdul Muhammad, Fiqh Muamalah Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2016),
Ahmad Susanto, Fikih Muamalah Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2020), 89.
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan
Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana, 2013.
Bimbingan Islam, “Hukum Gratis Ongkir dan Cashback dari Marketplace
dalam Islam,” diakses 15 Mei 2025, https://bimbinganislam.com/hukum-
gratis-ongkir-dan-cashback-dari-marketplace-dalam-islam/
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa No.
/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa No.
/DSN-MUI/IX/2021 tentang Pedoman Umum Jual Beli Digital.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa No.
/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa No.
/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Husnul Khatimah, Nuradi, dan Akhmad Alim, “Konsep Jual Beli dalam Islam
dan Implementasinya pada Marketplace,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam
, no. 1 (2024): 45.
Larasati Dhinarti dan Firda Amalia, “E-commerce dalam Perspektif Fiqh
Muamalat,” dalam Proceeding Conference on Islamic Management,
Accounting, and Economics (CIMAE) 2 (2019): 165.
M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema
Insani, 2001), 45.
Mufidatul Bariroh, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap,” Jurnal Pemikiran
Hukum dan Hukum Islam 2, no. 2 (2016): 110.
Muhammad Ikram, Fika Andriana, dan Syawaluddin Ismail, “Transaksi
Keuangan Menggunakan Dompet Digital (E-Wallet) dalam Perspektif
Hukum Islam,” Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah 8, no. 2 (2023):
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (2020).
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 5 (Damaskus: Dar
al-Fikr, 2007), 115.
Wahbah Zuhayli, Fiqh Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 2007),
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Mālīyah (Kairo: Maktabah Wahbah,
, 203.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Maksum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





