Philosophical Aspects Of Husband's Nafkah To Wife Perspective Of Tafsir Scholars

Authors

  • Mahdum Kholit Al-Asror Idum STEI Darul Qur'an Minak Selebah

Keywords:

filosofis, nafkah, tafsir, iddah., philosophical, nafkah, tafsir, iddah.

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya ayat yang mewajibkan suami memenuhi nafkah istri, bahkan nafkah dianggap sebagai kewajiban yang tidak bisa dibatalkan ketika istri telah memenuhi kewajibannya dan dihitung sebagai hutang suami. Suami berkewajiban memenuhi kebutuhan nafkah baik dari aspek fisik (nafkah lahir), mapun psikologis (nafkah batin). Peneliti kemudian tertarik melihat apa saja aspek filosofis nafkah suami terhadap istri dari sudut pandang mufassir. Penelitin ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dengan data primer, sekunder dan pendukung. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah lahir wajib ditunaikan suami baik ketika masih berada dalam ikatan pernikahan, atau pasca perceraian dalam masa iddah, atau pasca perceraian namun masih mengandung dan menyusui. Aspek filosofisnya adalah sebagai penghargaan jerih payah istri mengurus anak dan rumah tangga sekaligus untuk mengimbangi kepatuhannya terhadap suami, sebagai perlindungan ketika menjalani masa iddah, dan sebagai jaminan kesejahteraan pada saat hamil atau menyusui. Sedangkan aspek filosofis dalam nafkah batin adalah untuk menciptakan keharmonisan dan bahagia agar tercipta keluarga yang bahagia dan sejahtera.  

 

 ABSTRACT

This research is motivated by the many verses that require husbands to fulfill their wives' maintenance, even maintenance is considered an obligation that cannot be canceled when the wife has fulfilled her obligations and is counted as a husband's debt. Husbands are obliged to fulfill the needs of nafkah both from the physical aspect (physical nafkah), as well as psychological (inner nafkah). Researchers are then interested in seeing what are the philosophical aspects of husband's nafkah to his wife from the point of view of the mufassir. This research is a library research with primary, secondary and supporting data. The data collected is then analyzed using descriptive analysis method. The results of the study indicate that birth maintenance must be paid by the husband either while still in the bonds of marriage, or after divorce in the iddah period, or after divorce but still pregnant and breastfeeding. The philosophical aspects are as a tribute to the wife's hard work in taking care of children and households as well as to compensate for her obedience to her husband, as protection when undergoing the iddah period, and as a guarantee of welfare during pregnancy or breastfeeding. Meanwhile, the philosophical aspect of inner maintenance is to create harmony and happiness in order to create a happy and prosperous family. 

 

Published

2025-02-27