Etika Hakim Dalam Bingkai Fikih Klasik; Rekonstruksi Nilai Adab Al-Qadha’ Empat Imam Mazhab Dalam Kode Etik Peradilan Indonesia
Keywords:
Adab Hakim, etika Peradilan, Imam Mazhab, Kode Etik Hakim, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep adab dan etika hakim menurut empat imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) serta relevansinya dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap kitab-kitab fikih klasik(Al-Mudawwanah, Al-Umm, Al-Mabsuth, Al-Mughni) dan dokumen KEPPH tahun 2009, dianalisis secara deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat mazhab memiliki penekanan berbeda Abu Hanifah pada ijtihad, Malik pada kedalaman ilmu dan kemandirian, Syafi'i pada al-a'dalah secara sistematis, dan Ahmad ibn Hanbal pada wara' dan zuhud namun sepakat menempatkan al-a'dalah, amanah, dan wara' sebagai syarat moral utama hakim, yang selaras dengan prinsip keadilan, kemandirian, integritas, dan profesionalisme dalam KEPPH. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adab al-qadha' klasik tetap relevan sebagai fondasi etik untuk memperkuat integritas peradilan Indonesia.



