Dinamika Peradilan Islam; Pengertian, Dasar Hukum, Keadilan, serta Kekuasaan dan Kewenangannya

Authors

  • Nurfakhruddin Al Mubarak UIN Alauddin Makassar
  • Abdul Halim Talli Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Zulhas’ari Mustafa Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

al-qadhā', peradilan Islam, keadilan, hisbah, mazalim, independensi yudisial

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep peradilan Islam (al-qadhā') dari empat sudut: pengertian etimologis dan terminologis, dasar hukum, tuntutan keadilan, serta kekuasaan dan kewenangan. Kajian bersifat kualitatif dengan analisis teks terhadap sumber-sumber fiqh klasik, mulai dari al-Ahkam al-Sultaniyyah karya al-Mawardi, I'lam al-Muwaqqi'in karya Ibn Qayyim al-Jawziyyah, hingga Tabsirat al-Hukkam karya Ibn Farhun. Hasil kajian menunjukkan bahwa al-qadhā' merupakan institusi yang terikat pada nilai keadilan transenden, bukan semata prosedur formal. Landasan hukumnya bertumpu pada al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama. Kekuasaan yudisial dirancang independen dari penguasa, sebagaimana dipraktikkan sejak masa Umar bin Khattab. Kewenangan peradilan Islam mencakup tiga domain: perdata, pidana, dan pengawasan sosial melalui lembaga hisbah dan mazalim. Temuan ini relevan untuk membaca ulang problem integritas dan independensi peradilan dalam konteks Indonesia kontemporer

Published

2026-07-07