Pembinaan Rasulullah Dalam Bidang Peradilan ( Pengangkatan Hakim Dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara)

Authors

  • Sabili UIN Alauddin Makassar, Indonesia
  • Abdul halim talli UIN Alauddin Makassar, Indonesia
  • Zulhas’ari mustafa UIN Alauddin Makassar, Indonesia

Keywords:

Rasulullah, peradilan Islam, hakim, ijtihad, penyelesaian perkara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Rasulullah membangun sistem peradilan yang adil, efektif, dan berlandaskan nilai-nilai wahyu. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan historis-normatif, melalui analisis terhadap sumber-sumber klasik Islam seperti Al-Qur’an, hadis, serta literatur fiqh dan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah, fungsi peradilan terpusat pada beliau sebagai hakim tertinggi, namun dalam perkembangannya dilakukan pendelegasian kewenangan kepada para sahabat yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas, seperti dalam pengangkatan Mu’adz bin Jabal sebagai hakim di Yaman. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya melalui penunjukan, tetapi juga melalui pemberian pedoman teknis dalam memutus perkara, seperti keharusan berpegang pada Al-Qur’an, sunnah, dan ijtihad ketika tidak ditemukan nash yang jelas. Selain itu, Rasulullah menekankan prinsip-prinsip keadilan, kehati-hatian dalam memutuskan perkara, serta larangan memutus perkara dalam kondisi emosional. Kesimpulannya, pembinaan Rasulullah dalam bidang peradilan menunjukkan adanya fondasi sistem hukum Islam yang terstruktur, mencakup aspek kelembagaan dan teknis yudisial. Model ini menjadi dasar penting bagi perkembangan peradilan Islam pada masa berikutnya serta relevan sebagai rujukan dalam pengembangan sistem peradilan modern yang berkeadilan.

Published

2026-07-07