Hakim Pada Masa Bani Abbasiyah; Kewenangan, Alat Bukti, Proses Peradilan Dan Syarat-Syarat Hakim

Authors

  • Nurul magfiratullah UIN Alauddin Makassar2
  • Zulhas’ari mustafa UIN Alauddin Makassar
  • Abdul halim talli UIN Alauddin Makassar

Keywords:

Bani Abbasiyah, kewenangan hakim, peradilan Islam, pembuktian, proses peradilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem peradilan pada masa bani abbasiyah, khususnya mengenai kewenangan hakim, syarat-syarat hakim, alat bukti, serta proses peradilan. penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui pengumpulan dan analisis berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan teknik content analysis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pada masa Bani Abbasiyah telah berkembang secara terstruktur dengan adanya hierarki peradilan dan jabatan Qadhi al-Qudhat. Hakim memiliki kewenangan yang luas dalam menyelesaikan berbagai perkara, namun pelaksanaannya dipengaruhi oleh perkembangan mazhab fikih dan kondisi politik. Sistem pembuktian menggunakan saksi, pengakuan, sumpah, dan qarinah, sedangkan proses peradilan berlangsung melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengajuan perkara hingga pelaksanaan putusan. Dengan demikian, sistem peradilan pada masa Bani Abbasiyah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam penegakan hukum Islam meskipun tetap mengalami dinamika akibat perubahan sosial, politik, dan perkembangan pemikiran hukum

Published

2026-07-07