Studi Komparatif Unsur-Unsur Peradilan dalam Perspektif Fuqaha dan Sistem Peradilan Modern
Keywords:
Peradilan, al-qaḍā’, arkān al-qaḍā, sistem peradilan Indonesia, peradilan Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan unsur-unsur peradilan dalam perspektif fuqaha dan sistem peradilan modern. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih, peraturan perundang-undangan, dan sumber hukum sekunder yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para fuqaha merumuskan unsur-unsur peradilan dalam konsep arkān al-qaḍā’ yang meliputi hakim, putusan, objek putusan, pihak yang dijatuhi putusan, dan pihak yang menerima hak. Sementara itu, sistem peradilan modern tidak merumuskan unsur-unsur tersebut dalam satu konsep yang baku, melainkan tersebar dalam pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman, hukum acara, dan kelembagaan peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua sistem memiliki kesepadanan unsur-unsur dasar, tetapi berbeda dalam landasan hukum dan konstruksi konseptualnya.



