Analisis Konsep Akad Tabarru dalam Bentuk Menjaminkan Diri pada Lembaga Keuangan Syariah di Lampung Utara

Authors

  • Mukhlas STIS Sultan Fatah Lampung Utara, Indonesia

Keywords:

akad tabarru’, kafalah, lembaga keuangan syariah, penjaminan diri, ekonomi syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep akad tabarru’ dalam praktik menjaminkan diri yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah di Lampung Utara. Dalam praktik lembaga keuangan syariah, terdapat fenomena di mana individu menjaminkan diri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pembiayaan yang diajukan oleh pihak lain. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip akad tabarru’ dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi literatur, observasi, dan wawancara terhadap pengelola lembaga keuangan syariah serta nasabah di Lampung Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik menjaminkan diri memiliki kemiripan dengan akad kafalah yang secara prinsip merupakan akad tabarru’ yang bersifat tolong-menolong. Namun dalam implementasinya, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti potensi imbalan yang tidak sesuai dengan prinsip tabarru’, pemahaman nasabah mengenai risiko penjaminan, serta perlunya penguatan regulasi internal lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik menjaminkan diri dapat dikategorikan sebagai bentuk akad tabarru’ sepanjang tidak mengandung unsur keuntungan bagi penjamin dan dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Published

2023-02-27