Ragam Bentuk Arisan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
arisan, hukum ekonomi syariah, fiqh muamalah, akadAbstract
Arisan merupakan salah satu praktik keuangan sosial yang telah lama berkembang di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kegiatan simpan pinjam secara kolektif. Dalam praktiknya, arisan memiliki berbagai variasi bentuk yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, tidak semua bentuk arisan memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ragam bentuk arisan yang berkembang di masyarakat serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan deskriptif melalui studi kepustakaan dan kajian terhadap praktik arisan yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk arisan yang dapat dikategorikan sesuai dengan prinsip syariah, seperti arisan konvensional berbasis tolong-menolong, arisan barang, dan arisan qardh. Namun, terdapat pula bentuk arisan yang mengandung unsur yang berpotensi melanggar prinsip syariah, seperti arisan berunsur spekulasi, riba, atau ketidakjelasan akad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik arisan dapat diterima dalam perspektif hukum ekonomi syariah selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir



