Analisa Teori Keadaan Darurat (Zhuruf Thori’ah) pada Fatwa DSN MUI No. 05DSN-MUIIV2000
Keywords:
zhuruf thori’ah, akad salam, fatwa DSN-MUI, fiqh muamalah, ekonomi syariahAbstract
Perkembangan ekonomi syariah menuntut adanya fleksibilitas hukum dalam menghadapi dinamika transaksi modern. Salah satu konsep yang relevan dalam hukum Islam adalah teori keadaan darurat (zhuruf thori’ah) yang mengatur perubahan kondisi luar biasa yang mempengaruhi pelaksanaan akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori zhuruf thori’ah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kepustakaan terhadap fatwa, literatur fiqh muamalah, dan karya ilmiah terkait ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 secara implisit mengakomodasi prinsip zhuruf thori’ah melalui mekanisme penyelesaian akad apabila terjadi ketidakmampuan penjual dalam menyerahkan barang sesuai kesepakatan. Ketentuan tersebut memberikan ruang fleksibilitas dalam praktik ekonomi syariah guna menjaga keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan konsep zhuruf thori’ah dalam fatwa tersebut memperkuat relevansi hukum Islam dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer



