Kajian Konseptual tentang Hubungan antara Sumber Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga di Indonesia (Studi Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan)

Authors

  • Dody Pratama
  • Nugraha Yusuf Saputra Hukum Keluarga Islam Institut Al-Ma’arif Way Kanan
  • Azzahra Selvia Ramadhani Hukum Keluarga Islam Institut Al-Ma’arif Way Kanan
  • Muhammad Salman Alfarizi Hukum Keluarga Islam Institut Al-Ma’arif Way Kanan

Keywords:

Konsep Hubungan Sumber Hukum Islam dan Hukum Positif dan Penyelesaian Sengketa Keluarga

Abstract

Penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia melibatkan interaksi kompleks antara hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kedua sistem hukum tersebut, dengan fokus pada Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan kajian konseptual dan normatif untuk mengidentifikasi tantangan, peluang, serta dinamika penerapan hukum Islam dan hukum positif dalam kasus perceraian, pembagian harta warisan, dan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan panduan berbasis syariat, sementara hukum positif menawarkan kepastian hukum melalui prosedur formal. Kedua sistem hukum tersebut saling melengkapi dalam menciptakan keadilan, meskipun terdapat kendala seperti perbedaan interpretasi hukum, kesenjangan pemahaman masyarakat, dan pengaruh nilai-nilai adat. Kajian ini memberikan wawasan tentang pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk menyelesaikan sengketa keluarga secara efektif dan adil

Published

2025-02-28