Penggunaan website “INVESTREE” terhadap akad prespektif fikih muamalah kontemporer
Keywords:
akad, investre, fikih muamalahAbstract
Penggunaan website Investree dalam konteks akad prespektif fikih muamalah kontemporer merupakan penelitian yang menggali paradigma keuangan Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, hingga kemajuan digitalisasi dalam industri fintech. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengaganalisis penerapan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dalam operasi Investree, dengan fokus pada akad wakalah bil ujrah sebagai model transaksi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Investree berperan penting dalam menyambungkan peminjam dan pemberi pinjaman, menawarkan solusi pembiayaan yang terjangkau dan lebih muda diakses oleh UMKM di Indonesia. Dengan mematuhi nilai-nilai syariah, platform ini menjawab tantangan akses keuangan di kalangan masyarakat yang sebelumnya tidak mendapat layanan perbankan. Namun, tantangan seperti rendahnya pengetahuan masyarakat tentang fintech juga diidentifikasi, yang perlu diatasi untuk memaksimalkan potensi industri ini di Indonesia. Kemudakan dalam penggunaan, potensi ketidakseimbangan hasil tinggi, dan sistem transaksi yang sepenuhnya online menjadikan Investree sebagai kontoh sukses fintech syariah yang relevan dalam konteks modern



