Status Anak Hasil Zina Orangtua Sebelum menikah menurut Islam dan Perundang-undangan di Indonesia

Authors

  • Anita Fitriani STAI Al-Alma'arif Way Kanan

Keywords:

Anak Hasil Zina, Hukum Islam, Hukum Perundang-undangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Status Anak Hasil zina orangtua Sebelum pernikahan  menurut Islam dan hukum Penundang-undangan. Penelitian ini menggunakan Library Research, yang bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dan memaparkan/melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya sekaligus menganalisis status nasab anak luar nikah dan warisannya menurut hukum Islam dan perundang- undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak hasil zina orangtua sebelum menukah terputus dari keluarga meskipun secara biologis anak tersebut adalah anak dari pasangan sumi istri yang menikah setelah berzina dan berdampak pada anak tidak bisa mendapatkan waris, nafkah, dan hak wali Ketika anak itu akan menikah jika anak tersebut adalah perempuan. Selanjutnya dalam hukum perundang-undangan anak yang dihasilkan dari perzinaan orangtua dianggap tidak sah dengan konsekuensi anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya, di dalam akte kelahirannya statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya dan Anak tersebut tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

Published

2023-07-25