Aspek Filosofis Nafkah Suami Terhadap Istri Perspektif Ulama Tafsir
Keywords:
filosofis, Nafkah Suami, Ulama TafsirAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya ayat yang mewajibkan suami memenuhi nafkah istri, bahkan nafkah dianggap sebagai kewajiban yang tidak bisa dibatalkan ketika istri telah memenuhi kewajibannya dan dihitung sebagai hutang suami. Suami berkewajiban memenuhi kebutuhan nafkah baik dari aspek fisik (nafkah lahir), mapun psikologis (nafkah batin). Peneliti kemudian tertarik melihat apa saja aspek filosofis nafkah suami terhadap istri dari sudut pandang mufassir. Penelitin ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dengan data primer, sekunder dan pendukung. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah lahir wajib ditunaikan suami baik ketika masih berada dalam ikatan pernikahan, atau pasca perceraian dalam masa iddah, atau pasca perceraian namun masih mengandung dan menyusui. Aspek filosofisnya adalah sebagai penghargaan jerih payah istri mengurus anak dan rumah tangga sekaligus untuk mengimbangi kepatuhannya terhadap suami, sebagai perlindungan ketika menjalani masa iddah, dan sebagai jaminan kesejahteraan pada saat hamil atau menyusui. Sedangkan aspek filosofis dalam nafkah batin adalah untuk menciptakan keharmonisan dan bahagia agar tercipta keluarga yang bahagia dan sejahtera.



