Sosialisasi hukum ekonomi syariah tentang maysir dan gharar melalui kegiatan pengajian pada masyarakat desa negara bumi oleh mahasiswa KKS institut Al Ma'arif way kanan

Authors

  • Resti Nurul anggraini Institut Al Ma'arif way kanan
  • Melda Seftia Institut Al-Ma'arif Way Kanan, Indonesia
  • Anggi Dwi Pratiwi Institut Al-Ma'arif Way Kanan, Indonesia

Keywords:

Maysir, Gharar, KKS

Abstract

Pengabdian masyarakat melalui kegiatan KKS ini bertujuan untuk memberi pengetahuan betapa pentingnya perkara yang hukumnya haram seperti perbuatan maysir dan gharar pada masyarakat melalui rutinan pengajian di desa negara bumi, yang di lakukan oleh mahasiswa KKS institute al-ma’arif way kanan. Metode yang di gunakan iyalah penyampaian langsung menggunakan kegiatan tausiah pada rutinan pengajian mingguan yang di adakan di desa negara bumi. manusia sebagai makhluk sosial pasti mengalami kebutuhan-kebutuhan Ekonomi dari pihak lain untuk menjalani hidupnya. Tetapi sebagai pemeluk agama islam yang menyandarkan semua aktifitas pada kehidupan sehari-hari pada ketentuan-ketentuan hukum Islam yang mana sudah ditetpkan dalam sumber utama hukum Islam yakni, Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan Qiyas. Maka dari itu sepantasnya bagi masyarakat muslim khususnya di Indonesia dan seluruh dunia untuk menghindari transaksi untuk memenuhi kebutuhan Ekonominya yang terindikasi mengandung Gharar, dan Maysir. Dari hal itu, perlu kita menelaah lebih mendalam lagi tentang keharaman Gharar dan Maysir dalam transaksi Ekonomi Islam. Sedangkan hasil dari menelaah ditemukan bahwasanya Gharar dan Maysir merupakan sesuatu yang tidak di perbolehkan di dalam syari'at Islam. Maka dari itu, untuk kita sebagai pelajar abadi merupakan hal yang bagus di dalam memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan yang fana ini. Dengan demikian mahasiswa KKS Institut Al-Maarif way kanan melakukan kegiatan untuk memberi pengetahuan pada hal-hal seperti maysir dan gharar.

Published

2025-01-01