Sosialisasi Pencegahan Bullying Terhadap Siswa Madratsah Tsanawiyah Maarif Oleh Mahasiswa KKS DI Desa Negeri Campang Jaya
Keywords:
Bullying, KKS, SiswaAbstract
Mensosialisasikan Pencegahan bullying dalam Pengabdian masyarakat melalu. kegiatan KKS ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait cara mencegah dar dampak terjadinya bullying di lingkungan sekolah. Bullying adalah tindakan atau bentuk Perilaku yang agresif yang di lakukan berulang, di sengaja, dan memiliki tujuar untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional fisil atau mental, Sosialisasi Pencegahan bullying bagi siswa siswi mengenai Pengetahuar hukum tentang bullying adalah untuk memberikan Pemahaman terhadap siswa sisw madrasah tsanawiyah (MTS) tentang Pentingnya memahami hukum, mentaati aturar hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang Perlunya mencegah dan menghindari bullying dalam kehidupan sosial, kegiatan Pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi ini dilaksanakan Pada hari rabu 21 agustus 2024. Bertempat di MTs Maarif desa negeri campang jaya, kecamatan sungkai tengah kabupaten lampung utara, Hasil evaluasi mahasiswa KKS Institut Al Maarif Way Kanar desa negeri campang Jaya 2024 menunjukkan bahwa secara keseluruhan siswa sisw belum begitu mengetahui tentang bullying dan adanya undang undang dalam kasus Pembulian yang sering terjadi lebih tepatnya berada di bangku sekolah maka diharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran akar bahaya dari Perbuatan kejahatan bullying khususnya di tingkat sekolah menengah.

